Harus Ada Koordinasi Dengan Kepolisian Tangani Impor Plastik Mengandung Limbah B3

25-07-2019 / KOMISI III

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan dalam menangani puluhan kontainer plastik impor yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus ada koordinasi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bea Cukai dengan penyidik dari Kepolisian.

 

“Kita melihat langsung kondisi kontainer yang berisi limbah plastik yang mengandung limbah B3, dan ingin mengetahui secara detil penanganan kasus hukumnya terutama koordinasi PPNS dengan kepolisian, apakah ada unsur pidana dalam proses masuknya plastik yang terkontaminasi limbah B3 ini,” ungkapnya di Mapolda Batam, usai meninjau kontainer plastik impor yang mengandung limbah B3 yang ada di Pelabuhan Kargo Batu Ampar, Batam, Kepri, Selasa  (23/07/2019).

 

Dalam kesempatan tersebut, Desmond meminta agar kontainer yang berisi limbah plastik bercampur limbah B3 dilakukan ekspor kembali ke Negara asalnya karena dinilai tak layak dan melanggar hukum. Selain itu akan menggangu dan tidak sejalan dengan semangat bersama untuk mengurangi penggunaan plastik di Indonesia.

 

“Persoalan kontainer yang berisi sampah plastik mengandung limbah B3 ini sudah menjadi pembicaraan nasional, tadi dari pengakuan pemilik barang mengaku bahwa kontainer tersebut bukan berisi plastik namun berisi bahan baku. Ini kita serahkan kepada penyidik untuk menyimpulkan, bila terbukti sampah maka ini melanggar peraturan perundang-undangan dan kontainer-kontainer tersebut harus dikembalikan ke Negara asalnya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kapolda Kepulaua Riau Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa kasus impor limbah plastik yang mengandung B3 tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sesuai dengan lingkup kewenangan undang-undang. Meski demikian, PPNS tetap melakukan koordinasi dengan Kepolisian guna mengungkap permasalahan tersebut.

 

“Untuk penyidikan kasus kontainer impor sampah plastik bercampur limbah B3 dilakukan oleh PPNS Bea Cukai  namun tetap dilakukan koordinasi dan dibawah pengawasan dari kepolisian,” ujarnya.

 

Diketahui, setidaknya ada 65 kontainer impor plastik yang diduga mengandung limbah B3, namun setelah dilakukan telaah dinyatakan ada 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah dan 16 kontainer  lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah. Terhadap 49 kontainer bermasalah. (skr/es)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...